Sertifikat Tenaga Terampil

Sertifikat Keterampilan Kerja

SKTK atau Sertifikat Keterampilan adalah sertifikat yang diterbitkan LPJK dan diberikan kepada tenaga terampil konstruksi yang telah memenuhi persyaratan kompetensi berdasarkan disiplin keilmuan, kefungsian dan/atau keterampilan tertentu.

Kualifikasi tenaga terampil konstruksi

1. Kelas 3

2. Kelas 2

3. Kelas 1

SKTK sebagai persyaratan sertifikasi dan registrasi usaha jasa pelaksana konstruksi (kontraktor)

Setiap perusahaan jasa pelaksana konstruksi yang ingin mengajukan permohonan sertifikasi dan registrasi badan usaha dan mendapatkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) untuk golongan Kecil (K1, K2 atau K3) harus memiliki tenaga kerja bersertifikat keterampilan (SKTK) sebagai persyaratan untuk dapat ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT).

SKTK tersebut dikeluarkan diajukan melalui asosiasi profesi jasa konstruksi atau instansi lain yang telah diakreditasi LPJK

Kami Hadir untuk memberikan Solusi dan Informasi yang Anda butuhkan

Kami Hadir untuk ANDA untuk memberikan bantuan dan informasi yang ANDA butuhkan, sebagai langkah awal ANDA untuk meningatkan Kompetensi ANDA dan Perusahaan Anda.

Kami sadar bahwa Waktu ANDA lebih berharga, Oleh karena itu kami datang untuk membantu Anda dan Perusahaan Anda.

Biarkan Tim Kami yang membantu anda untuk mengurus kebutuhan Anda dan Perusahaan Anda.

Tim Kami akan dengan sengan hati membantu Segala kebutuhan Anda mengenai Informasi Sertifikat, kualifikasi dan Klasifikasi Perusahaan Anda didalam memenangkan pekerjaan dan memperkecil resiko Perusahaan Anda didalam pekerjaan Konstruksi.

4 thoughts on “Sertifikat Tenaga Terampil”

Comments are closed.

Sertifikat Jasa Konstruksi