[av_textblock]
Keharusan memiliki sertifikat keahalian maupun sertifikat keterampilan bagi mereka yang bekerja di bidang jasa konstruksi tertuang dalam ketentuan Pasal 9 UU No. 18/1999 tentang Jasa Konstruksi yang menyatakan bahwa:
a. Perencana konstruksi dan pengawas konstruksi orang perseorangan harus memiliki sertifikat keahlian.
b. Pelaksana konstruksi orang perseorangan harus memiliki sertifikat keterampilan kerja dan sertifikat keahlian kerja.
c. Orang perseorangan yang dipekerjakan oleh badan usaha sebagai perencana konstruksi, pengawas konstruksi atau tenaga tertentu dalam badan usaha pelaksana konstruksi harus memiliki sertifikat keahlian.
d. Tenaga kerja yang melaksanakan pekerjaan keteknikan yang bekerja pada pelaksana konstruksi harus memiliki sertifikat keterampilan dan keahlian kerja.
Sementara itu dalam Pasal 1 PP No. 28/2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksiyang merupakan peraturan pelaksanaan dari UU No. 18/1999 tersebut menyatakan bahwa yang dimaksud dengan Sertifikat adalah tanda bukti pengakuan atas kompetensi dan kemampuan profesi keterampilan kerja dan keahlian kerja orang perseorangan di bidang jasa konstruksi menurut disiplin keilmuan dan atau keterampilan tertentu dan atau kefungsian dan atau keahlian tertentu.
[/av_textblock]
[av_textblock]
SKA atau Sertifikat Keahlian adalah sertifikat yang diterbitkan LPJK dan diberikan kepada tenaga ahli konstruksi yang telah memenuhi persyaratan kompetensi berdasarkan disiplin keilmuan, kefungsian dan/atau keahlian tertentu.
Kualifikasi tenaga ahli Jasa Konstruksi adalah;
1. Ahli Utama
2. Ahli Madya
3. Ahli Muda
Tenaga ahli yang sudah memiliki SKA dengan kualifikasi muda dapat ditingkatkan/up-grade menjadi ahli madya, dan tenaga ahli madya dapat ditingkatkan/up-grade menjadi ahli utama
SKA sebagai persyaratan sertifikasi dan registrasi usaha jasa konstruksi
Salah satu persyaratan utama untuk mengajukan permohonan Sertifikasi dan Registrasi Badan Usaha (SBU) bidang Jasa Konstruksi adalah memiliki tenaga ahli bersertifikat keahlian (SKA) untuk ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) atau Penanggung Jawab Klasifikasi (PJK).
SKA untuk tenaga ahli perusahaan Jasa Pelaksana Konstruksi (kontraktor)
Setiap perusahaan jasa pelaksana konstruksi yang ingin mengajukan permohonan Sertifikasi dan Registrasi Badan Usaha (SBU) khususnya golongan Menengah (Kualifikasi M2 dan M1), golongan Besar (Kualifikasi B2 dan B1) harus memiliki tenaga ahli bersertifikat keahlian (SKA) sebagai persyaratan untuk dapat ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) dan Penanggung Jawab Klasifikasi (PJK).
SKA untuk tenaga ahli perusahaan Jasa Perencana dan Jasa Pengawas Konstruksi (konsultan)
Setiap perusahaan jasa perencana konstruksi dan jasa pengawas konstruksi yang ingin mengajukan permohonan Sertifikasi dan Registrasi Badan Usaha baik untuk golongan Kecil, Menengah atau Besar harus memiliki tenaga ahli bersertifikat keahlian (SKA) sebagai persyaratan untuk dapat ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) dan Penanggung Jawab Klasifikasi (PJK).
[/av_textblock]
[av_one_full first]
[av_textblock]
Kami Hadir untuk memberikan Solusi dan Informasi yang Anda butuhkan
[/av_textblock]
[av_tab_container position=’top_tab’ boxed=’border_tabs’ initial=’1′]
[av_tab title=’Untuk Anda Kami ada’ icon_select=’yes’ icon=’ue81f’ font=’entypo-fontello’]
Kami Hadir untuk ANDA untuk memberikan bantuan dan informasi yang ANDA butuhkan, sebagai langkah awal ANDA untuk meningatkan Kompetensi ANDA dan Perusahaan Anda.
[/av_tab]
[av_tab title=’Hemat WAKTU Anda’ icon_select=’yes’ icon=’ue80a’ font=’entypo-fontello’]
Kami sadar bahwa Waktu ANDA lebih berharga, Oleh karena itu kami datang untuk membantu Anda dan Perusahaan Anda.
Biarkan Tim Kami yang membantu anda untuk mengurus kebutuhan Anda dan Perusahaan Anda.
[/av_tab]
[av_tab title=’Perkecil RESIKO ANDA’ icon_select=’yes’ icon=’ue86a’ font=’entypo-fontello’]
Tim Kami akan dengan sengan hati membantu Segala kebutuhan Anda mengenai Informasi Sertifikat, kualifikasi dan Klasifikasi Perusahaan Anda didalam memenangkan pekerjaan dan memperkecil resiko Perusahaan Anda didalam pekerjaan Konstruksi.
[/av_tab]
[/av_tab_container]
[/av_one_full]
Bagaimana cara mendapatkan sertifikasi?