LPJK

[av_textblock]

Pengertian Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi /LPJK

LPJK adalah Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi, yaitu Lembaga yang melaksanakan pengembangan jasa konstruksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 ayat (3) Undang – Undang Nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi.

Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi yang selanjutnya disebut LPJK adalah lembaga sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi sebagaimana diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi.

Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi berdasarkan Kedudukan :

  1. Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN) : Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Tingkat Nasional yang selanjutnya disebut LPJK Nasional adalah LPJK yang berkedudukan di ibu kota Negara.
  2. Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Daerah (LPJKD) : Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Tingkat Provinsi yang selanjutnya disebut LPJK Provinsi adalah LPJK yang berkedudukan di ibu kota Provinsi.

[/av_textblock]

[av_one_full first]
[av_textblock]

Kami Hadir untuk memberikan Solusi dan Informasi yang Anda butuhkan

[/av_textblock]

[av_tab_container position=’top_tab’ boxed=’border_tabs’ initial=’1′]
[av_tab title=’Untuk Anda Kami ada’ icon_select=’yes’ icon=’ue81f’ font=’entypo-fontello’]

Kami Hadir untuk ANDA untuk memberikan bantuan dan informasi yang ANDA butuhkan, sebagai langkah awal ANDA untuk meningatkan Kompetensi ANDA dan Perusahaan Anda.

[/av_tab]
[av_tab title=’Hemat WAKTU Anda’ icon_select=’yes’ icon=’ue80a’ font=’entypo-fontello’]

Kami sadar bahwa Waktu ANDA lebih berharga, Oleh karena itu kami datang untuk membantu Anda dan Perusahaan Anda.

Biarkan Tim Kami yang membantu anda untuk mengurus kebutuhan Anda dan Perusahaan Anda.

[/av_tab]
[av_tab title=’Perkecil RESIKO ANDA’ icon_select=’yes’ icon=’ue86a’ font=’entypo-fontello’]

Tim Kami akan dengan sengan hati membantu Segala kebutuhan Anda mengenai Informasi Sertifikat, kualifikasi dan Klasifikasi Perusahaan Anda didalam memenangkan pekerjaan dan memperkecil resiko Perusahaan Anda didalam pekerjaan Konstruksi.

[/av_tab]
[/av_tab_container]
[/av_one_full]

24 Replies to “LPJK”

  1. Mau tanya mind…
    Gimana caranya menutup SKA yg telah terbit….soalnya tanpa sepengetahuan dan seijin sy data saya telah diambil/dicuri oleh orng lain dan digunakan untuk membuat SKA….
    Saya sendiri sekarang berada di Papua dan SKA atas nama saya telah diterbitkan LPJK Mandao…
    Mohon pencerahannya.
    Thanks.

    • Anda bisa datang ke LPJK Nasional ..
      dengan membawa berkas asli anda dan SKA asli anda
      kemudian mengisi beberapa formulir administrasi

  2. Saya butuh bantuan / sulusi dari lpjk, karna saya baru masuk kedunia kontruksi. “Bagai mna jika perusahaan saya kekurang skt, mhn pntunjuk”tks

  3. bagai mana pak sarat membuat ska dri pihak lpjk
    kalau berkenan bisa langsung wa 081273742724

  4. Mohon info saya dulu telah mendafar di lpjk. Namun akh saya abaikan.
    Mohon info utk pengurusan sertifikat SKA.

    Salam

  5. halo admin..
    mau tanya SBU saya tidak bisa di cetak,kata info dari kantor sini karena belum di input dari jakarta nya,bagaimana ya cara kontaknya ke jakarta supaya bisa cepat saya cetak sbu nya? di aplikasi kantor muncul “data tenaga kerja belum di upload ke operational” mohon dibantu jawab ya.

  6. Alamat pagi,assalamualaikum wr.wb,,,bapak/ibu saya mw tanya kalau saya mw buat sertifikat welder bisa ga yah,terus biaya nya berapa.terimakasih.

  7. admin saya mau tanya,
    gimana cara membuat sertifikat keahlian kerja untuk tenaga ahli?

    • untuk membuat sertifikat keahlian kerja, di perlukan ktp ijazah dan npwp
      dan di proses melalui asosiasi yang terdaftar di lpjk