Kualifikasi

[av_textblock]

  1. Kualifikasi adalah penggolongan usaha jasa pelaksana, perencana dan pengawas konstruksi menurut tingkat/kedalaman kompetensi dan potensi kemampuan usaha atau penggolongan profesi dan keahlian kerja orang perseorangan di bidang jasa konstruksi menurut tingkat/kedalaman kompetensi dan kemampuan profesi dan keahlian.
  2. Subkualifikasi adalah pembagian penggolongan usaha jasa pelaksana, perencana dan pengawas konstruksi menurut kualifikasi pekerjaan konstruksi.
  3. Konversi Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi selanjutnya disebut Konversi SBU adalah konversi klasifikasi dan kualifikasi SBU yang diterbitkan berdasarkan Peraturan LPJK Nomor 02 Tahun 2011 beserta perubahannya menjadi subklasifikasi subkualifikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan LPJK Nomor 10 Tahun 2013 dan konversi klasifikasi dan kualifikasi SBU yang diterbitkan berdasarkan Peraturan LPJK Nomor 03 Tahun 2011 beserta perubahannya menjadi subklasifikasi subkualifikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan LPJK Nomor 11 Tahun 2013.

[/av_textblock]

[av_one_full first]
[av_textblock]

Kami Hadir untuk memberikan Solusi dan Informasi yang Anda butuhkan

[/av_textblock]

[av_tab_container position=’top_tab’ boxed=’border_tabs’ initial=’1′]
[av_tab title=’Untuk Anda Kami ada’ icon_select=’yes’ icon=’ue81f’ font=’entypo-fontello’]

Kami Hadir untuk ANDA untuk memberikan bantuan dan informasi yang ANDA butuhkan, sebagai langkah awal ANDA untuk meningatkan Kompetensi ANDA dan Perusahaan Anda.

[/av_tab]
[av_tab title=’Hemat WAKTU Anda’ icon_select=’yes’ icon=’ue80a’ font=’entypo-fontello’]

Kami sadar bahwa Waktu ANDA lebih berharga, Oleh karena itu kami datang untuk membantu Anda dan Perusahaan Anda.

Biarkan Tim Kami yang membantu anda untuk mengurus kebutuhan Anda dan Perusahaan Anda.

[/av_tab]
[av_tab title=’Perkecil RESIKO ANDA’ icon_select=’yes’ icon=’ue86a’ font=’entypo-fontello’]

Tim Kami akan dengan sengan hati membantu Segala kebutuhan Anda mengenai Informasi Sertifikat, kualifikasi dan Klasifikasi Perusahaan Anda didalam memenangkan pekerjaan dan memperkecil resiko Perusahaan Anda didalam pekerjaan Konstruksi.

[/av_tab]
[/av_tab_container]
[/av_one_full]

2 Replies to “Kualifikasi”

  1. saya mau iku leleang nilai 30 M, tapi bendera B1 apa boleh, kalo di LDP/LDK tidak di cantumkan subkualifikasinya

    • Untuk Kualifikasi besar yaitu B1 dan B2 pekerjaan yang dapat di kerjakan adalah 10 M Sampai dengan 50 M
      jadi kalo pekerjaan 30 M memang seharusnya pak Denny menggunakan bendara B1

      Jika perlu bantuan silahkan kontak kami di email sertifikat.konstruksi@gmail.com